| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Bil | Rachman Handoko SH.MH. | 1.UMI HANIK 2.TAWANG WULANDARI 3.INAYAH DIAN PALUPI 4.RADITYA RAMADHANI 5.GATOT SANTOSO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Bil | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 07 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan berharga surat kuasa khusus nomor : 002/RH.ADV/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 dan Fee Agreement antara Penggugat dan Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV . 3. Menyatakan Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV telah melakukan Wanprestasi ( tidak bayar Sucses Fee ) dan Tergugat III Tergugat V telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakan atas sebidang tanah Rumah radita dan Bangunan dengan Bukti sertipikat (SHM) no 19 atas nama Kasiyanto Luas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di desa Candi wates Kec Prigen Kab Pasuruan di anggunkan di bank BNI cabang pandaan yang di mohonkan milik ahli Waris Alm.Kasiyanto yaitu Tergugat I Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV.
6. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp 200.000.000.00 ( dua ratus juta rupiah ) 7. Menghukum Tergugat III dan Tergugat V Untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat Sebesar Rp 280 .000.000..00 ( dua ratus delapan puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus . 8. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 100.000. 00 ( seratus ribu rupiah ) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini. 9. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV yang menghalang halangi tugas kuasa hukum dan tidak membayar Sucses Fee sebesar 20 % ( dua puluh persen ) telah melanggar pasal 1243 KUHPerdata ( Wanprestasi ) dan Tindakan Tergugat III dan Tergugat V yang menguasai uang hasil tanda jadi ikatan ( down paymen ) Sebesar Rp 280.000.000.00 ( dua ratus delapan puluh juta rupiah) .Padahal transaksi batal dan uang tersebut sudah di kembalikan oleh Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang Berbunyi ; tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ; dan oleh ,Karena Melanggar Kepatuhan ketelitian dan Hak Subjektif Penggugat yang mengakibatkan Kerugian Materiil dan Imateriil Sebagai berikut ; b. Kerugian materiil Uang yang masuk di berikan makelar Tergugat V Sebesar Rp 10.000.000. c. Kerugian materiil Kesepakan Sucses Fee yang belum di bayar Sebesar 20% 120.000.000.00. d. Kerugian imateriil kerugian moril waktu ,tenaga dan tercemarnya reputasi professional Penggugat sebesar Rp 200.000.000.00. 10. Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar biaya Perkara ;
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
