Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Bil Rachman Handoko SH.MH. 1.UMI HANIK
2.TAWANG WULANDARI
3.INAYAH DIAN PALUPI
4.RADITYA RAMADHANI
5.GATOT SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Bil
Tanggal Surat Sabtu, 07 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rachman Handoko SH.MH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMI HANIK
2TAWANG WULANDARI
3INAYAH DIAN PALUPI
4RADITYA RAMADHANI
5GATOT SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya; 

2.    Menyatakan Sah dan berharga surat kuasa khusus nomor : 002/RH.ADV/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 dan Fee Agreement antara Penggugat dan Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV .

3.    Menyatakan  Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV telah melakukan Wanprestasi  ( tidak bayar Sucses Fee )  dan  Tergugat III Tergugat V telah    Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.    Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang di letakan atas sebidang tanah Rumah radita dan Bangunan dengan Bukti sertipikat (SHM) no 19 atas nama Kasiyanto Luas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di desa Candi wates Kec Prigen Kab Pasuruan di anggunkan di bank BNI cabang pandaan yang di mohonkan milik ahli Waris Alm.Kasiyanto yaitu Tergugat I Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV.


5.    Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Untuk membayar Sucses Fee kepada Penggugat .Advokat   sebesar Rp 120.000.000.00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) untuk Sucses Fee 20 % .

6.    Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp 200.000.000.00 ( dua ratus juta rupiah ) 

7.    Menghukum Tergugat III dan Tergugat V Untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat Sebesar Rp 280 .000.000..00 ( dua ratus delapan puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus .

8.    Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 100.000. 00 (  seratus ribu rupiah )  perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini. 

9.    Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat  III dan Tergugat IV yang menghalang halangi tugas kuasa hukum dan tidak membayar Sucses Fee sebesar 20 % ( dua puluh persen ) telah melanggar pasal 1243 KUHPerdata ( Wanprestasi ) dan Tindakan Tergugat III dan  Tergugat V yang  menguasai uang hasil tanda jadi ikatan ( down paymen ) Sebesar Rp 280.000.000.00 ( dua ratus delapan puluh juta rupiah)  .Padahal transaksi batal dan uang tersebut sudah di kembalikan oleh Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang Berbunyi ; tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ; dan oleh ,Karena Melanggar Kepatuhan ketelitian dan Hak Subjektif Penggugat yang mengakibatkan  Kerugian Materiil dan Imateriil Sebagai berikut ;
a.    Kerugian materiil Uang yang di tranfer lewat Rekening nomor : 1991235359 atas nama Tergugat III Sebesar Rp 270.000.000.00.

b.    Kerugian materiil Uang yang masuk di berikan makelar Tergugat V Sebesar Rp 10.000.000.

c.    Kerugian materiil Kesepakan Sucses Fee yang belum di bayar Sebesar 20% 120.000.000.00.

d.    Kerugian imateriil  kerugian moril waktu ,tenaga dan tercemarnya reputasi professional Penggugat sebesar Rp 200.000.000.00.
e.    Total kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 600.000.000.00

10.    Menghukum Tergugat I Tergugat II Tergugat III Tergugat IV Tergugat V untuk   membayar biaya Perkara ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak