| Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 8 Sept 2025 Satpol PP beserta penyidik dan Satpol PP bergerak menuju lokasi toko ULTRA dan didapati dalam keadaan beroperasi / buka, Kemudian diminta untuk menunjukkan sewa ruko dan izinnya namun tidak dapat menunjukkannya. Setelah itu Satpol PP mengamankan 1.683 botol minuman beralkohol berbagai merk dan dibawa ke Kantor satpol PP. Pada hari Selasa tanggal 9 Sept 2025 kegiatan menjual minuman beralkohol tersebut diulangi Kembali dan berhasil diamankan minuman beralkohol sebanyak 147botol.
|