Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Bil 1.Sutoyo
2.Sutedjo Pramono
3.Wuriani
4.Wuriyanah
5.Samiaji
Edhi Sudirno Sugijanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutoyo
2Sutedjo Pramono
3Wuriani
4Wuriyanah
5Samiaji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jermias Marthinus Patty,S.H,.M.HSutoyo
2Jermias Marthinus Patty,S.H,.M.HSutedjo Pramono
3Jermias Marthinus Patty,S.H,.M.HWuriani
4Jermias Marthinus Patty,S.H,.M.HWuriyanah
5Jermias Marthinus Patty,S.H,.M.HSamiaji
Tergugat
NoNama
1Edhi Sudirno Sugijanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan
2Astriet Esfandhiari/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
3Imawati Odang,SH.,M.Hum/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
4Kepala Desa Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan
5Chandra Ganianto
6Felix Wiyono
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan hukum Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Tergugat bersalah karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara patut menguasai objek sengkta a quo dimana peralihan antara Chandra Ganianto dilakukan bukan dengan Alm. Wiryo alias Wirjo sebagai pemilik yang sah berdasarkan Surat Pembagian Harta Warisan sebagaimana akta yang dibuat oleh Camat Pandaan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah   No. 36 Tahun 1977 yang tertulis atas nama Paiten sebagai istri dari Wirosetro Podo  dan atas nama Wirjo sesuai Petok D No. 8, Persil 78, Kelas S.IV, Luas : +  8.475 m2 yang sekarang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 52 atas nama : Edhy Sudirno yang berlokasi di Jl. Lk. Kluncing RT.03/RW.09 Kelurahan  Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
3.    Menyatakan hukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV bersalah karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum mengabaikan Pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah terkait Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT;
4.    Menetapkan dan menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Wiryo alias Wirjo berdasarkan Penetapan di Pengadilan Agama Bangil Pasuruan Nomor : 0016/Pdt.P/2018/PA.Bgl tanggal 08 Maret 2018 sebagai pemilik yang sah dari objek  tanah berdasarkan Akta Keterangan Waris Nomor : ..tanggal tercatat dalam buku kerawang desa sesuai Petok D  No. 8, Persil 78, Kelas S IV, Luas : +  8.475 m2 atas Nama : Wiryo dan sekarang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM)


No. 52 yang berlokasi di Jl. Lk. Kluncing RT.03/RW.09 Kelurahan/Desa Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara    : Jalan Desa
-    Sebelah Timur    : Saluran air Desa
-    Sebelah Selatan    : Dahulu Tanah Milik Pak Ngat Sekarang Sawah Milik H. Miskan
-    Sebelah Barat    : Dahulu Tanah Milik Bapak Ponidjo sekarang sawah/rumah
                                    milik  P. Budi
5.    Menyatakan hukum transaksi jual beli obyek tanah sesuai Petok D  No. 8, Persil 78, Kelas S.IV, Luas : +  8.475 m2 atas Nama : Wiryo yang berlokasi di Jl. Lk. Kluncing RT.03/RW.09 Kelurahan/Desa Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruandi dalam  Akta Jual Beli tanggal 14 April 1990 No. 24/PDA.04/J-B/1990 yang dibuat oleh PPAT Erlina Widjajanti, SH , Akta Jual Beli tanggal 02 Juni No. 98/2014 yang dibuat oleh PPAT Imawati Odang,SH,.M.Hum dan Akta Jual beli tanggal 23 Agustus 2017  No. 137/2017 yang dibuat oleh PPAT Astried Andhiari batal Demi Hukum dan dinyatakan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya;
6.    Menyatakan dan memerintahkan Turut Tergugat I/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan mencabut dan Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 52 peralihan pertama kali kepada Chandra Ganianto karena ada unsur  rekayasa  dalam Akta Jual Beli Nomor : 24/PDA.04/J-B/1990 tanggal 14 April 1990 tidak ada peralihan dari Alm. Wiryo alias Wirjo sebagai pemilik yang sah sesuai Petok D  No. 8, Persil 78, Kelas S.IV, Luas : +  8.475 m2 atas Nama : Wiryo yang berlokasi di Jl. Lk. Kluncing RT.03/RW.09 Kelurahan/Desa Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
7.    Memerintahkan Tergugat dengan segala sesuatu baik berupa orang yang menguasai diatas objek tanah Petok D  No. 8, Persil 78, Kelas IVS, Luas : +  8.475 m2 atas Nama : Wiryo dan sekarang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 52 yang berlokasi di Jl. Lk. Kluncing RT.03/RW.09 Kelurahan/Desa Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan untuk segera pergi meninggalkan objek tanah tersebut dan mengosongkannya secara sukarela bila perlu dengan bantuan Alat Negara untuk mengosongkan objek sengketa  a quo;
8.    Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir Beslag) atas obyek tanah sesuai Petok D  No. 8, Persil 78, Kelas IVS, Luas : +  8.475 m2 atas Nama : Wiryo dan sekarang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 52 yang berlokasi di Jl. Lk. Kluncing RT.03/RW.09 Kelurahan/Desa Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan;
9.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10.    Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak