| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
29/Pdt.G/2026/PN Bil |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IMRAN IBNU ROSADI | M. KHOIRUL YAQIN |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Wildan Arif, S.H., M.H., CM. | MAHFUD |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa Pohgading |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
500.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa;
- Menyatakan pencatatan Letter C atas nama Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan coretan “KASIH” dalam Buku C Desa Pohgading cacat hukum dan batal hukum;
- Memyatakan penguasaan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergufat mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooorraad)
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |