Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 25 Maret sekira pukul 11.30 wib unit Patroli Samapta sedang melaksanakan patroli ke wil Gempol dan mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada yang menjual miras tanpa izin di dalam Toko Sahabat depan Plaza Gempol Desa Gempol Kec. Gempol Kab Pasuruan kemudian ditindak lanjuti dan benar bahwa di wilayah tersebut didapati bahwa terlapor KUSHADI MULYANTO, Laki Laki, Umur 67 Th, Tempat tgl lahir 05 Maret 1957, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Karyawan swasta, Agama Kristen, Alamat : JL Raya Gempol No 65A RT 003 RW 004 Desa Gempol Kec. Gempol Kab. Pasuruan, menjual miras tanpa ijin kemudian dilakukan penyitaan dan membawa terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut dgn barang bukti 6 botol miras jenis Anggur Merah dan 6 botol miras jenis anggur Merah Gold |