Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Bil KSP Sejati Makmur Jaya 1.SITI KHOIRIYAH
2.ABDURRACHMAN SAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Sejati Makmur Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI KHOIRIYAH
2ABDURRACHMAN SAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.113.965,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit 758/SPK/KSP.SMJ/I/2023 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran.
3.    Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 68.113.965 ( Enam Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah )  dengan rincian sebagai berikut :
?    Hutang Pokok Rp.  21.874.999,-
?    Hutang Bunga Rp.  11.375.000,-
?    Hutang Denda Rp. 34.863.966,-

4.    Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 68.113.965 ( Enam Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanah dan bangunan dengan data sebagai berikut :
No. SHM    : No. 01382
No. S.U    : 01484/COBANBLIMBING/2021
Tgl. S.U     : 11 – 12 - 2021
Luas         : 128 m?2;
Letak     : Kec. Wonorejo, Desa Cobanblimbing Kab. Pasuruan
Atas Nama     : Siti Khoiriyah

5.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak