Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Bil | KSP Sejati Makmur Jaya | 1.SITI KHOIRIYAH 2.ABDURRACHMAN SAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 68.113.965,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 4. Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 68.113.965 ( Enam Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanah dan bangunan dengan data sebagai berikut : 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |