Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KHUP, oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Pasuruan, sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S TAP/25/IV/2021/Satreskrim, tanggal 29 April 2021, dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B/8/I/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Pasuruan tanggal 23 Januari 2021 atas nama Pemohon, adalah Cacat Hukum atau tidak sah;
- Menyatakan perkara Pemohon yang berkaitan dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S TAP/25/IV/2021/Satreskrim, tanggal 29 April 2021, dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B/8/I/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Pasuruan tanggal 23 Januari 2021 atas nama Pemohon, yang intinya adalah Pemohon kurang bayar kepada Pelapor, dan INGGRID NATALIA, S.H. (qq. PT. GARUDA JAYA MULTI ACCU / PT. PUTRA GARUDA JAYA GEMILANG) meminta kompensasi ganti rugi kepada Pemohon adalah perkara perdata;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|