Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan Surat perjanjian Tergugat tertanggal 22 agustus 2022 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat perjanjian tertanggal 22 agustus 2022, adalah Wanprestasi (ingkar janji)
- Menghukum Tergugat membayar Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) Secara tunaiĀ atau menyerahkan rumah dan pekarangan
- Mengukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterill Penggugat sebesar Rp 10.000.000(sepuluh juta rupiah) Secara tunai
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2% perbulan dari sisa hutang yang belum bisa dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak tanggal 22 bulan agustus 2023 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap(ingkracht van Gewijsde) dan semua hutang dibayar lunas
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (ingkracht van Gewijsde) dalam Perkara ini
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang rumah dan Pekarangan diatasnya yang terletak di Desa Jatigunting Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |