Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.MUHAMMAD YARGI
2.MARIYAH ULFA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YARGI
2MARIYAH ULFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.600.656,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 65.600.656,- ( Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) ; sekaligus dan seketika, atau
  5. Pengajuan lelang dengan pengikatan SKMHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 88 M2 yang berlokasi di Dusun Bedodo Rt. 002Rw. 005 Segoropuro. Kec. Rejoso Kabupaten Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 00381/Segoropuro, atas nama : Mariyah Ulfa ( Pasangan Ybs ), SAH dan BERHARGA;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak