| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 65.600.656,- ( Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) ; sekaligus dan seketika, atau
- Pengajuan lelang dengan pengikatan SKMHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 88 M2 yang berlokasi di Dusun Bedodo Rt. 002Rw. 005 Segoropuro. Kec. Rejoso Kabupaten Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 00381/Segoropuro, atas nama : Mariyah Ulfa ( Pasangan Ybs ), SAH dan BERHARGA;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
|