Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.JODDI ADITYA INDRAWAN,S.H.
2.REYGA JELINDO,S.H,.
BAGUS ARIANTO Bin BAGIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1459 /M.5.41/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JODDI ADITYA INDRAWAN,S.H.
2REYGA JELINDO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ARIANTO Bin BAGIO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN:

 

KESATU

 

------ Bahwa ia Terdakwa BAGUS ARIANTO Bin BAGIO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di pinggir jalan di depan Makam termasuk Ds. Sengon Agung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan Prov. Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1,274 (satu koma dua tujuh empat) gram, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; --------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. NOVIANDI alias BENTEL (DPO) melalui 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Biru no IMEI : 867998040743855 dengan kartu AXIS dengan nomor: 6283848427747 milik Terdakwa;
  • Bahwa saat dihubungi oleh Sdr. NOVIANDI alias BENTEL (DPO), Terdakwa diminta untuk saling bertemu di depan Makam termasuk Ds. Sengon Agung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan untuk mengambil sabu yang akan dititipkan kepada Terdakwa kepada pembeli yang membeli dari Sdr. NOVIANDI alias BENTEL (DPO);
  • Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang disepakati dan mengambil sabu yang sebelumnya sabu tersebut sudah diletakkan oleh Sdr. NOVIANDI alias BENTEL (DPO) di depan Makam termasuk Ds. Sengon Agung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan kemudian Terdakwa ambil sabu tersebut dan Terdakwa bawa pergi serta menunggu petunjuk selanjutnya dari Sdr. NOVIANDI alias BENTEL (DPO);
  • Selanjutnya Sdr. NOVIANDI alias BENTEL (DPO) memberikan petunjuk kepada Terdakwa untuk meletakkan beberapa paket sabu untuk pembeli dari Sdr. NOVIANDI alias BENTEL (DPO) untuk yang pertama di pinggir jalan Ds. Sengon Agung dekat SDN Sengon Agung dan yang kedua di pinggir jalan termasuk Dsn. Buluagung Kel. Sengon Agung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan kemudian Terdakwa kembali pulang;
  • Bahwa Saksi LIO ADI PRASETYO dan Saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Pasuruan, menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Dsn. Krajan Tengah Kel/Desa. Sengon Agung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB kedua saksi menindaklanjuti informasi tersebut lalu mendatangi rumah Terdakwa;
  • Bahwa Saksi LIO ADI PRASETYO dan Saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI kemudian menunjukkan surat perintah lalu melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan rumah lalu ditemukan 10 (sepuluh) kantong plastik klip kecil berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram, 0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram, 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 0,115 (nol koma satu satu lima) gram, 0,104 (nol koma satu nol empat) gram, 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 0,094 (nol koma nol semilan empat) gram, 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram, 0,135 (nol koma sat tiga lima) gram, 0,324 (nol koma tiga dua empat) gram sehingga berat netto total 1,274 (satu koma dua tujuh empat) gram, 1 (satu) bendel kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah scrop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Biru no IMEI : 867998040743855 dengan kartu AXIS dengan nomor: 6283848427747 ditemukan di lantai karena terjatuh pada saat Terdakwa pegang. Adapun pada saat dilakukan interogasi, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menyerahkan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Netto yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 dengan hasil timbangannya berupa 10 (sepuluh) kantong plastik klip kecil berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram, 0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram, 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 0,115 (nol koma satu satu lima) gram, 0,104 (nol koma satu nol empat) gram, 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 0,094 (nol koma nol semilan empat) gram, 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram, 0,135 (nol koma sat tiga lima) gram, 0,324 (nol koma tiga dua empat) gram sehingga berat netto total 1,274 (satu koma dua tujuh empat) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 11191/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya oleh Handi Purwanto, S.T. (Kepala Sub Bidang Narkoba), Titin Ernawati, S. Farm, Apt. (Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba), dan Filantari Cahyani A.Md (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba), dengan Kesimpulan:
  • “Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 34062/2025/NNF hingga barang bukti dengan nomor: 34071/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa BAGUS ARIANTO Bin BAGIO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa BAGUS ARIANTO Bin BAGIO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di suatu rumah di Dsn. Krajan Tengah Kel/Desa. Sengon Agung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan Prov. Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1,274 (satu koma dua tujuh empat) gram, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Saksi LIO ADI PRASETYO dan Saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Pasuruan, menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Dsn. Krajan Tengah Kel/Desa. Sengon Agung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian kedua saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB kedua saksi menindaklanjuti informasi tersebut lalu mendatangi rumah Terdakwa;
  • Bahwa Saksi LIO ADI PRASETYO dan Saksi M. CHANDRA AGUS SA’RONI kemudian menunjukkan surat perintah lalu melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan rumah lalu ditemukan 10 (sepuluh) kantong plastik klip kecil berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram, 0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram, 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 0,115 (nol koma satu satu lima) gram, 0,104 (nol koma satu nol empat) gram, 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 0,094 (nol koma nol semilan empat) gram, 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram, 0,135 (nol koma sat tiga lima) gram, 0,324 (nol koma tiga dua empat) gram sehingga berat netto total 1,274 (satu koma dua tujuh empat) gram, 1 (satu) bendel kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah scrop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Biru no IMEI : 867998040743855 dengan kartu AXIS dengan nomor: 6283848427747 ditemukan di lantai karena terjatuh pada saat Terdakwa pegang. Adapun pada saat dilakukan interogasi, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Netto yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 dengan hasil timbangannya berupa 10 (sepuluh) kantong plastik klip kecil berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram, 0,090 (nol koma nol sembilan nol) gram, 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 0,115 (nol koma satu satu lima) gram, 0,104 (nol koma satu nol empat) gram, 0,088 (nol koma nol delapan delapan) gram, 0,094 (nol koma nol semilan empat) gram, 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram, 0,135 (nol koma sat tiga lima) gram, 0,324 (nol koma tiga dua empat) gram sehingga berat netto total 1,274 (satu koma dua tujuh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 11191/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya oleh Handi Purwanto, S.T. (Kepala Sub Bidang Narkoba), Titin Ernawati, S. Farm, Apt. (Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba), dan Filantari Cahyani A.Md (Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba), dengan Kesimpulan:
  • “Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 34062/2025/NNF hingga barang bukti dengan nomor: 34071/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa BAGUS ARIANTO Bin BAGIO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya