INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.B/2024/PN Bil | 1.RUDI PURWANTO.S.H,. 2.HABI BURROHIM,S.H,. |
DIDIK RUDIANTO Bin. MARZUKI (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.B/2024/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 570/M.5.41/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Didik Rudianto Bin Marzuki (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teras Rumah, Dusun Jatiroso, Rt. 002 Rw. 013, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |