Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Bil 1.RUDI PURWANTO.S.H,.
2.HABI BURROHIM,S.H,.
DIDIK RUDIANTO Bin. MARZUKI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 570/M.5.41/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI PURWANTO.S.H,.
2HABI BURROHIM,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK RUDIANTO Bin. MARZUKI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa Didik Rudianto Bin Marzuki (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teras Rumah, Dusun Jatiroso, Rt. 002 Rw. 013, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya