| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Bil | YAYUK SRI HARTINI | NARINI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Bil | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 140.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya Menyatakan kesepakatan pinjaman uang Rp 140.000.000 ( Seratus empat juta rupiah) Sah dan Mengikat 2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kesepakatan perjanjian pinjaman uang Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)adalah Wanprestasi (ingkar janji) 3. Menghukum Tergugat membayar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) Secara tunai 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Sebesar Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (ingkracht van Gewijsde) dalam Perkara ini 5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa Sebidang rumah dan Pekarangan diatasnya yang terletak di Dusun Watuagung RT 04 RW 02 Kelurahan Desa Watuagung Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
