Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Bil 1.DENATA SURYANINGRAT,S.H,.
2.A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
1.MUHAMAD PRAYOGA PUTRA PRATAMA Bin TAMANU
2.MOCH. CHOTIB Bin AHMAD
3.ARIS MAULANA ISKHAQ Bin SYAIFUDIN
4.MUHAMMAD MUSYAFAK Bin NUR HASIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 651/M.5.41/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENATA SURYANINGRAT,S.H,.
2A.A. Gde Yoga Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD PRAYOGA PUTRA PRATAMA Bin TAMANU[Penahanan]
2MOCH. CHOTIB Bin AHMAD[Penahanan]
3ARIS MAULANA ISKHAQ Bin SYAIFUDIN[Penahanan]
4MUHAMMAD MUSYAFAK Bin NUR HASIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa 1. MUHAMAD PRAYOGA PUTRA PRATAMA, Terdakwa 2. MOCH. CHOTIB Bin AHMAD, Terdakwa 3. ARIS MAULANA ISKHAQ Bin SYAIFUDIN dan Terdakwa 4. MUHAMMAD MUSYAFAK Bin NUR HASIL baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di PT. Tirta Fresindo Jaya termasuk Dsn. Mracak Ds. Kurung Kec. Kejayan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut;

Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP.

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa 1. MUHAMAD PRAYOGA PUTRA PRATAMA, Terdakwa 2. MOCH. CHOTIB Bin AHMAD, Terdakwa 3. ARIS MAULANA ISKHAQ Bin SYAIFUDIN dan Terdakwa 4. MUHAMMAD MUSYAFAK Bin NUR HASIL baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di PT. Tirta Fresindo Jaya termasuk Dsn. Mracak Ds. Kurung Kec. Kejayan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut; 

Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya