Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bil Mochammad Rifai Bin Sukardi Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepolisian Resor Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1Mochammad Rifai Bin Sukardi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepolisian Resor Pasuruan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;-

2. Menyatakan Penyidikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A/39/IX/ 2021/SPKT SATRESKRIM/ Polres Pasuruan, Tanggal 09 September 2021 atas nama Pelapor Wildan Manggara B, Cacat Hukum ;

3. Menyatakan Tidak Sah Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ;

4. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan pengalihan status dari saksi menjadi Tersangka Nomor : S.Tap/08/II/2022 /Satreskrim tanggal 01 Februari 2022 terhadap perkara tindak pidana Korupsi dalam melakukan pengelolaan APBDesa Kemirisewu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan T.A. 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum, oleh karenanya Penetapan a-quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;

5. Menyatakan tidak sah semua keputusan dan Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon ;

6. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari rumah tahanan, seketika setelah putusan ini diucapkan;

7. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas diri Pemohon, oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Penyidikan yang Cacat Hukum atau Tidak Sah;

8. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP – A/39/IX/ 2021/SPKT SATRESKRIM/ Polres Pasuruan, Tanggal 09 September 2021 atas nama Pelapor Wildan Manggara B;

9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya