Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3514122707620001 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514120101990599 ( baris 1 kolom 1) atas nama MOCHAMAD ARIFIN diganti menjadi MOCH. ARIFIN sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 018/14/II/1998, Kutipan Akta Kelahiran Milik Anak dengan Nomor : 311/II/1999, Ijazah Sekolah Dasar Milik Anak dengan Nomor ; DN -05 Dd 0332943, Ijazah Sekolah Dasar Milik Anak dengan Nomor : DN-05 Dd 0357296 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 474/32/424.303.2.07/III/2024;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |