Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kwitansi Pembayaran atas transaksi jual-beli atas objek tanah dan bangunan seluas 415 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.343 atas nama Ruben Rohimone yang terlelak di Desa Pacalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan antara Bapak Ruben Rohimone selaku penjual dengan Penggugat sebagai pembeli ialah sah menurut hukum;
3. Menyatakan menurut hukum jual beli dibawah tangan dan penyerahan hak atas tanah dan bangunan seluas 415 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.343 atas nama Ruben Rohimone yang terlelat di Desa Pacalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan telah dilakukan pelunasan berdasarkan kwitansi Pembayaran tertanggal 15 April 1996 antara bapak Ruben Rohimone selaku penjual dengan Penggugat sebagai pembeli ialah sah dan mengikat;
4. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah dan bangunan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan sebagai syarat sah untuk melakukan balik nama atas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 343 seluas 415 m2 yang terletak di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan dari atas nama Ruben Rohimone sebagai Penjual menjadi atas nama Penggugat sebagai pembeli;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan terikat terhadap putusan ini
6. Menetapkan biaya menurut hukum
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka penggugat mohon dengan kerendahan hati putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo Et Bono)
|