Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Bil RIYAN YULIANTO Bin WAHONO Pemerintah RI CQ KAPOLRI CQ KAPOLDAJatim CQ KAPOLRES Pasuruan Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIYAN YULIANTO Bin WAHONO
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI CQ KAPOLRI CQ KAPOLDAJatim CQ KAPOLRES Pasuruan Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon RIYAN YULIANTO Bin WAHONO sebagai Tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan Tersangka, penetapan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;
  5. Mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Resort Pasuruan Kota Demi Hukum maupun RUTAN LAPAS ;
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

ATAU

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangil c.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya