Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2019/PN Bil TATIK SUWARTIATUN 1.IMRON ROSYADI
2.Drs. H. CHOIRI MS
3.FANANI, BE
4.Dr H Choiri MS
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2019/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATIK SUWARTIATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOVI ZULFIKAR, SHTatik Suwartiatun
2RATNA DEWI NURHAENI, SHTatik Suwartiatun
3RESTU HANDAYANI, SHTatik Suwartiatun
Tergugat
NoNama
1IMRON ROSYADI
2Drs. H. CHOIRI MS
3FANANI, BE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SITI BADRIYAH A., SH.Imron Rosyadi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Deden Verzet) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik.
  3. Menyatakan bahwa Pelawan dan Terlawan I adalah Pemilik Hak yang sah atas obyek Sita Jaminan I dan II karena merupakan harta Bersama yang masing-masing memiliki setengah bagian dari kedua obyek sita jaminan tsb.
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) yang ditetapkan oleh PN Bangil yaitu: berdasarkan Penetapan Nomor 65/Pen.Pdt.G/2018/PN Bil, tanggal 18 Maret 2019, yang telah dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) Nomor 65/Pen.Pdt.G/2018/PN Bil, tanggal 27 Maret 2019 dan Berita Acara Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) Nomor 1/Sita.Del/2019/PN mlg jo Nomor 65/Pen.Pdt.G/2018/PN.Bil jo65/Pen.Pdt.G/2018/PN.Bil tanggal 16 April 2019 cacat hukum dan tidak sah.
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag), yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Nomor 65/Pen.Pdt.G/2018/PN Bil, tanggal 18 Maret 2019, yang telah dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) Nomor 65/Pen.Pdt.G/2018/PN Bil, tanggal 27 Maret 2019 dan Berita Acara Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) Nomor 1/Sita.Del/2019/PN.Mlg jo Nomor 65/Pen.Pdt.G/2018/PN.Bil jo65/Pen.Pdt.G/2018/PN.Bil tanggal 16 April 2019.
  6. Menyatakan batal dan tidak sah Akta Kesepakatan Bersama yakni Akta Notaris No. 07 tanggal 24 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Turut Terlawan adalah cacat hukum   dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Membatalkan Putusan No. 65/Pdt.G/2018/PN.Bil tanggal 22 April 2019 dan menyatakan putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena faktanya pengajuannya penuh rekayasa. Serta dalil-dalil dalam gugatan tidak ditunjang dengan bukti yang valid.
  8. Menyatakan Para Terlawan dan Turut Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pelawan.
  9. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan.
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) sekalipun ada Verzet Banding maupun kasasi.
  11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

Atau Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak