Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira Pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Cangkringmalang termasuk Ds. Cangkringmalang Kec. Beji Kab. Pasuruan telah diamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama ENDANG PALUPI Binti SUJARWO karena kedapatan membawa atau menyimpan minuman beralkohol jenis arak bali yang akan dijual kepada orang lain. Ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.
Tersangka ENDANG PALUPI Binti SUJARWO mengaku membawa atau menyimpan minuman beralkohol tersebut untuk dijual kepada orang lain. Namun ketika akan menjual minuman beralkohol tersebut di Jalan Raya Cangkringmalang termasuk Desa Cangkringmalang Kec. Beji Kab. Pasuruan, ENDANG PALUPI Binti SUJARWO ketahuan oleh pihak kepolisian sehingga langsung diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. |