Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Bil MOCH. CHANAFI Kepala Kepolisian Repubilk Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 09 Sep. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1MOCH. CHANAFI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Repubilk Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Pasuruan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KHUP, oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq.  Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Pasuruan, sebagaimana termuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S TAP/25/IV/2021/Satreskrim, tanggal 29 April 2021, dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B/8/I/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Pasuruan tanggal 23 Januari 2021 atas nama Pemohon, adalah Cacat Hukum atau tidak sah;
  3. Menyatakan perkara Pemohon yang berkaitan dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S TAP/25/IV/2021/Satreskrim, tanggal 29 April 2021, dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B/8/I/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Pasuruan tanggal 23 Januari 2021 atas nama Pemohon, yang intinya adalah Pemohon kurang bayar kepada Pelapor, dan INGGRID NATALIA, S.H. (qq. PT. GARUDA JAYA MULTI ACCU / PT. PUTRA GARUDA JAYA GEMILANG) meminta kompensasi ganti rugi kepada Pemohon adalah perkara perdata;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya