Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Bil KSP Sejati Makmur Jaya Rundit Dwi Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Sejati Makmur Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rundit Dwi Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.937.418,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No . 630/SPK/KSP.SMJ/V/2022 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran.
3.    Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 32.937.418 ( Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan belas Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
- Hutang Pokok Rp.  20.109.258,-
- Hutang Bunga Rp.    5.598.600,-
- Hutang Denda Rp.    7.229.560,-

4.    Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 32.937.418 ( Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan belas Rupiah )  maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut
No. Mesin    : JM51E2150122
No. Rangka    : MH1JM5127NK149985
Merk /Type     : Honda / A1F02N37M1 A/T
Tahun    : 2022
Warna    : Hitam
Model    : 2 Roda
Atas Nama     : Rundit Dwi Setiawan
Alamat     : Kedungsari RT 004 RW 002 Wrati Kejayan Pasuruan

5.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya.


Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bangil berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak