Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 0030/PHT/PAK/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp Rp 33.288.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) sekaligus dan seketika; atau
4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan pengosongan atas 1 (satu) unit rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 476 M2 yang berlokasi di Desa Brambang Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00219, atas nama: MOCHAMAD WIJAYANTO;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|