| Dakwaan |
|
|
KESATU
|
|
|
-------Bahwa Terdakwa M. JUNAIDI ABDILLAH Bin TAUHID pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Surabaya-Malang, depan pabrik Indolakto yang beralamat di Desa/Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” jenis sabu dengan berat Netto total 0,228 (nol koma dua dua delapan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. NOVAL (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP Redmi warna biru dongker dengan nomor IMEI 862089043363746 beserta Simcard XL nomor +62877- 6923-5584 dengan maksud membeli narkotika golongan I jenis sabu sebesar 1 (satu)
gram, selanjutnya Sdr. NOVAL (DPO) meminta Terdakwa untuk mentransfer uang pembayaran uang narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebesar Rp.1.100.000,00 (Satu
|
juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang pembayaran narkotika golongan I jenis sabu tersebut melalui aplikasi DANA, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Sdr. NOVAL (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut di pinggir jalan Surabaya-Malang, depan pabrik Indolakto yang beralamat di Desa/Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kemudian Terdakwa pergi mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut sendiri, setelah tibda di lokasi,l Terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu tersebut yang ditempatkan di dalam plastik klip, setelah mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa pergi pulang ke rumah Terdakwa untuk disimpan;
- Bahwa setelah menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut dan menyimpannya di rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Aspian, Kelurahan/Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Terdakwa memecah narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket dengan cara mengambilkan dari poketan narkotika golongan I jenis sabu Sdr. NOVAL (DPO) tersebut lalu memasukan kedalam plastik klip kosong menggunakan scrop, dan untuk berat, dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah memecah poketan tersebut kemudian Terdakwa menjualnya kepada temanteman Terdakwa hingga tersisa 5 (lima) poket yaitu diantaranya kepada Sdr. ANDRE (DPO) dan Sdr. WAHYU (DPO) dengan cara yaitu berawal pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekira pukul 14.00 WIB, Sdr. ANDRE (DPO) menghubungi Terdakwa dengan makesud membeli narkotika golongan I jenis sabu sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa bersama Sdr. ANDRE (DPO) bertemu di tempat kerja Terdakwa dan Sdr. ANDRE (DPO) yaitu di parkiran tempat kerja. Lalu Terdakwa menyerahkan 1 (Satu)mpoket narkotika narkotika golongan I jenis sabu lalu Sdr. ANDRE (DPO) membayarnya secara tunai, kemudian Sdr. WAHYU (DPO) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB menghubungi Terdakwa dengan maksud akan membeli narkotika golongan I jenis sabusebesar Rp,150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa meminta kepada Sdr. WAHYU (DPO) untuk bertemu di depan pombensin yang beralalmat di Desa/Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan sekira pukul 20.00 WIB, selanjutnya Terdakwa bertemu Sdr. WAHYU (DPO) lalu memberikan 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Sdr. WAHYU (DPO) dan Sdr. WAHYU (DPO) menyerahkan uang pembayaran narkotika golongan I jenis sabu tersebut secara tunai;
- Bahwa selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi M. PRIMA ANUGRAH FITRA (masingmasing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya memperoleh informasi masyarakat di Dusun Asipan, Kelurahan/Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan marak terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu, selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi M. PRIMA ANUGRAH FITRA serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya melakukan penyelidikan, lalu pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di dalam rumah yang beralamat di Dusun Asipan, Kelurahan/Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi M. PRIMA ANUGRAH FITRA serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya berhasil mengamankan Terdakwa M. JUNAIDI ABDILLAH Bin TAUHID yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi M. PRIMA ANUGRAH FITRA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat NETTO masingmsaing 0,070 (nol koma nol tujuh nol) gram, 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram, 0,050 (nol koma lima nol) gram, 0,030 (nol koma tiga nol) gram, 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram, sehingga berat total menjadi 0,228 (nol koma dua dua delapan) gram, 3 (tiga buah klip kosong yang sudah diberi harga, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru dongker dengan nomor IMEI 862089043363746 beserta Simcard XL nomor +628776923-5584, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang seluruhnya ditemukan di saku jaket Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah sering memperoleh narkotika golongan I jenis sabu dari Sdr. NOVAL (DPO) sejak bulan Jul 2025, yang mana dalam 1 (Satu) bulan Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Sdr. NOVAL (DPO) antara 1 (Satu) hingga 2 (dua) gram dengan cara diletakan di sekitara pabrik Indolakto yang beralamat di Desa/Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan yang terakhir Terdakwa membeli pada hari Jumat tanggal 7 November 20025 sekitar pukul 14.30 WIB sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dalam menjual belikan narkotika golongan I jenis sabu sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa Terdakwa belum memperoleh keuntungan dalam melakukan jual beli narkotika golongan I jenis sabu karena belum terjual sepenuhnya, namun Terdakwa memperoleh keuntungan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11731/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang
mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33078/2025/NNF
|
+0,070 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,050 gram
|
|
33079/2025/NNF
|
+0,035 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
Dikembalikan tanpa isi
|
|
33080/2025/NNF
|
+0,050 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,020 gram
|
|
33081/2025/NNF
|
+0,030 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
Dikembalikan tanpa isi
|
|
33082/2025/NNF
|
+0,043 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,012 gram
|
|
Total
|
+0,228 gram
|
|
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33078/2025/NNF sampai dengan 33082/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------
ATAU KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. JUNAIDI ABDILLAH Bin TAUHID pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Asipan, Kelurahan/Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis sabu dengan berat Netto total 0,228 (nol koma dua dua delapan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi M. PRIMA ANUGRAH FITRA (masingmasing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya memperoleh informasi masyarakat di Dusun Asipan, Kelurahan/Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan marak terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu, selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi M. PRIMA ANUGRAH FITRA serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya melakukan penyelidikan, lalu pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di dalam rumah yang beralamat di Dusun Asipan, Kelurahan/Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi M. PRIMA ANUGRAH FITRA serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya berhasil mengamankan Terdakwa M. JUNAIDI ABDILLAH Bin TAUHID yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya Saksi ACHMAD ZAMRONI bersama Saksi
M. PRIMA ANUGRAH FITRA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat NETTO masing-msaing 0,070 (nol koma nol tujuh nol) gram, 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram, 0,050 (nol koma lima nol) gram, 0,030 (nol koma tiga nol) gram, 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram, sehingga berat total menjadi 0,228 (nol koma dua dua delapan) gram, 3 (tiga buah klip kosong yang
sudah diberi harga, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru dongker dengan nomor IMEI 862089043363746 beserta Simcard XL nomor
+62877-6923-5584, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang seluruhnya ditemukan di saku jaket Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11731/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang
mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33078/2025/NNF
|
+0,070 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,050 gram
|
|
33079/2025/NNF
|
+0,035 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
Dikembalikan tanpa isi
|
|
33080/2025/NNF
|
+0,050 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,020 gram
|
|
33081/2025/NNF
|
+0,030 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
Dikembalikan tanpa isi
|
|
33082/2025/NNF
|
+0,043 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,012 gram
|
|
Total
|
+0,228 gram
|
|
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33078/2025/NNF sampai dengan 33082/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609
ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |