Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Bil 1.REYGA JELINDO,S.H,.
2.JESSICA INDRI YEARLY TOBING, S.H
AHMAD HOIRUDIN BIN SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Bil
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1507/M.5.41/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REYGA JELINDO,S.H,.
2JESSICA INDRI YEARLY TOBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HOIRUDIN BIN SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN:

KESATU

-------Bahwa Terdakwa AHMAD HOIRUDIN BIN SUPARDI pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026 bertempat di pinggir jalan sebelah timur pasar Ngopak termasuk Desa Ngopak, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mendapatkan atau memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu dari sdr. AIP (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. BAKRI (DPO) dengan tujuan meminjam sepeda motor honda megapro milik Sdr. BAKRI (DPO) untuk digadaikan dan sepeda motor honda megapro milik Sdr. BAKRI (DPO) berhasil di gadaikan dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi sdr. AIP (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk realme dengan kartu Telkomsel nomor +62 821-4608-2224 dan nomor imei 860173064367216 milik Terdakwa, untuk memesan atau membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. BAKRI (DPO) mengajak Sdr. DIKA (DPO) untuk mentransfer uang pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu ke Sdr. AIP (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagai uang mukanya ke nomor rekening BCA atas nama ARMET ARISTON PELLO yang diberikan oleh Sdr. AIP (DPO) kepada Terdakwa. Setelah uang mukanya ditransfer, Terdakwa dikirimi oleh Sdr. AIP (DPO) foto serta lokasi tempat meletakan Narkotika Golongan I jenis sabu dipinggir jalan sebelah timur pasar Ngopak termasuk Desa Ngopak, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan kemudian, lalu foto dan lokasi meletakan Narkotika Golongan I jenis sabu Terdakwa meneruskan foto dan lokasi meletakan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Sdr. DIKA (DPO) dan menyuruh Sdr. BAKRI (DPO) serta Sdr. DIKA (DPO) untuk langsung mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian setelah mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu diserahkan oleh Sdr. BAKRI (DPO) dan Sdr. DIKA (DPO) kepada Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Weringin, Desa/Kelurahan Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram dari Sdr. AIP (DPO), Kemudian Terdakwa membagi-bagi Narkotika Golongan I Jenis sabu menjadi 15 (lima belas) poket kecil untuk di jual atau diedarkan kepada pelanggan Terdakwa, dengan cara Terdakwa menunggu ada pembeli yang sudah biasa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat  Dusun Weringin, Desa/Kelurahan Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan dan ada juga yang Terdakwa letakan di pinggir jalan kepada pembelinya dan untuk pembayarannya dibayar tunai.
  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga untuk 1 (satu) gramnya dengan harga seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menjual atau mengedarkan dengan harga sesuai dengan permintaan pembeli yaitu apabila pembeli membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka Terdakwa akan memisahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu sebanyak sesuai dengan harga yang diminta oleh pembeli dan Terdakwa juga menjual secara eceran dengan harga paketan supra dengan berat kurang lebih 0,34 (nol koma tiga empat) gram dengan plastiknya seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan paket setengah dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram dengan plastiknya seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari 15 (lima belas) poket Narkotika Golongan I jenis sabu milik Terdakwa, Terdakwa sudah berhadil menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 4 (empat) poket, Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa jual atau edarkan kepada seorang yang biasa dipanggil Pak Ketua sebanyak 1 (satu) poket berat 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diambil dirumah Terdakwa secara langsung dan Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa jual atau edarkan kepada Sdr. ARIP sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kepada Sdr. EGI sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah) dan kepada seseorang yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menyuruh Sdr. BAKRI (DPO) dan Sdr. DIKA (DPO) untuk meletakan Narkotika Golongan I jenis sabu dipinggir jalan termasuk Desa Jeladri, Kecamatan Winongan. kabupaten Pasuruan;
  • Bahwa Terdakwa apabila sudah berhasil menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu seluruhnya mendapatkan keuntungan berupa uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan juga dapat memakai Narkotika Golongan I jenis sabu gratis atau secara Cuma-cuma dan keuntungan yang Terdakwa dapati di pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berawal berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Weringin, Desa/Kelurahan Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian saksi ROSY SATRIYA MARTANA S.H, saksi ANANG MA’RUF yang merupakan anggota Polres kabupaten Pasuran beserta TIM Satresnarkoba Polres kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut, sehingga didapati nama Terdakwa AHMAD HOIRUDIN BIN SUPARDI, kemudian saksi ROSY SATRIYA MARTANA S.H, saksi ANANG MA’RUF yang merupakan anggota Polres kabupaten Pasuran beserta TIM Satresnarkoba Polres kabupaten Pasuruan, menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 18.30 WIB, dilakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa beralamatkan Dusun Weringin, RT.03 RW.03, Kelurahan/Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, dan Terdakwa sempat berusaha melarikan diri kebelakang rumah namun berhasil diamankan, kemudian saksi ROSY SATRIYA MARTANA S.H, saksi ANANG MA’RUF yang merupakan anggota Polres kabupaten Pasuran beserta TIM Satresnarkoba Polres kabupaten Pasuruan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa, sebagai berikut:
  1. 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat netto masing-masing 11,964 (sebelas koma Sembilan enam empat) gram, 0,350 (nol koma tiga lima nol) gram, 0,345 (nol koma tiga empat lima) gram, 0,341 (nol koma tiga empat satu) gram, 0,207 (nol koma dua nol tujuh) gram, 0,196 (nol koma satu sembilan enam) gram, 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram, 0,148 (nol satu empat delapan) gram, 0,136 (nol koma satu tiga enam) gram, 0,161 (nol koma satu enam satu) gram, 0,138 (nol koma saru tiga delapan) gram, sehinggan total berat netto 14,176 (empat belas koma satu tujuh enam) Gram ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna kuning, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong ditemukan didalam tas selempang yang Terdakwa taruh diatas tempat tidur dikamar Terdakwa
  2. 1 (satu) buah HP merk realme dengan kartu Telkomsel nomor +62 821-4608-2224 dan nomor imei 860173064367216 ditemukan dikantong celana yang Terdakwa pakai.

Setelah itu Terdakwa AHMAD HOIRUDIN BIN SUPARDI beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram untuk dijual dan diedarkan kembali oleh Terdakwa serta Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis atau secara cuma-cuma dari keuntungan yang Terdakwa dapati.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00458/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 29 Januari 2026 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T, FITA ADELLIA, S. Si, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
  1. Barang bukti nomor : 00867/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 11,964 gram.
  2. Barang bukti nomor : 00868/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,350 gram.
  3. Barang bukti nomor : 00869/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,345 gram.
  4. Barang bukti nomor : 00870/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,341 gram.
  5. Barang bukti nomor : 00871/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,207 gram.
  6. Barang bukti nomor : 00872/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,196 gram.
  7. Barang bukti nomor : 00873/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,190 gram.
  8. Barang bukti nomor : 00874/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,148 gram.
  9. Barang bukti nomor : 00875/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,136 gram.
  10. Barang bukti nomor : 00876/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,161 gram.
  11. Barang bukti nomor : 00877/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,138 gram.

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00867/2026/NNF.- s.d. 00877/2026/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika Golongan I jenis sabu yang di temukan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AHMAD HOIRUDIN BIN SUPARDI pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di dalam rumah Terdakwa termasuk Dusun Weringin, Desa/Kelurahan Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Weringin, Desa/Kelurahan Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian saksi ROSY SATRIYA MARTANA S.H, saksi ANANG MA’RUF yang merupakan anggota Polres kabupaten Pasuran beserta TIM Satresnarkoba Polres kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut, sehingga didapati nama Terdakwa AHMAD HOIRUDIN BIN SUPARDI, kemudian saksi ROSY SATRIYA MARTANA S.H, saksi ANANG MA’RUF yang merupakan anggota Polres kabupaten Pasuran beserta TIM Satresnarkoba Polres kabupaten Pasuruan, menindak lanjuti informasi dan melakukan pendalaman penyidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira jam 18.30 WIB, dilakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa beralamatkan Dusun Weringin, RT.03 RW.03, Kelurahan/Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, dan Terdakwa sempat berusaha melarikan diri kebelakang rumah namun berhasil diamankan, kemudian saksi ROSY SATRIYA MARTANA S.H, saksi ANANG MA’RUF yang merupakan anggota Polres kabupaten Pasuran beserta TIM Satresnarkoba Polres kabupaten Pasuruan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa, sebagai berikut:
  1. 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat netto masing-masing 11,964 (sebelas koma Sembilan enam empat) gram, 0,350 (nol koma tiga lima nol) gram, 0,345 (nol koma tiga empat lima) gram, 0,341 (nol koma tiga empat satu) gram, 0,207 (nol koma dua nol tujuh) gram, 0,196 (nol koma satu sembilan enam) gram, 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram, 0,148 (nol satu empat delapan) gram, 0,136 (nol koma satu tiga enam) gram, 0,161 (nol koma satu enam satu) gram, 0,138 (nol koma saru tiga delapan) gram, sehinggan total berat netto 14,176 (empat belas koma satu tujuh enam) Gram ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna kuning, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong ditemukan didalam tas selempang yang Terdakwa taruh diatas tempat tidur dikamar Terdakwa
  2. 1 (satu) buah HP merk realme dengan kartu Telkomsel nomor +62 821-4608-2224 dan nomor imei 860173064367216 ditemukan dikantong celana yang Terdakwa pakai.

Setelah itu Terdakwa AHMAD HOIRUDIN BIN SUPARDI beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram untuk dijual dan diedarkan kembali oleh Terdakwa serta Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu secara gratis atau secara cuma-cuma dari keuntungan yang Terdakwa dapati.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00458/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 29 Januari 2026 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PURWANTO, S.T, FITA ADELLIA, S. Si, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
  1. Barang bukti nomor : 00867/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 11,964 gram.
  2. Barang bukti nomor : 00868/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,350 gram.
  3. Barang bukti nomor : 00869/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,345 gram.
  4. Barang bukti nomor : 00870/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,341 gram.
  5. Barang bukti nomor : 00871/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,207 gram.
  6. Barang bukti nomor : 00872/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,196 gram.
  7. Barang bukti nomor : 00873/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,190 gram.
  8. Barang bukti nomor : 00874/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,148 gram.
  9. Barang bukti nomor : 00875/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,136 gram.
  10. Barang bukti nomor : 00876/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,161 gram.
  11. Barang bukti nomor : 00877/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat  netto ± 0,138 gram.

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00867/2026/NNF.- s.d. 00877/2026/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Narkotika Golongan I jenis sabu yang di temukan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.;

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo. Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya