Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- MemberiĀ izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Orang Tua atas nama Ibu Pemohon yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3514120101040740 ( baris 2 kolom 17 ) atas nama SARNI diganti menjadi atas nama SUCIATI sesuai dengan yang tertera pada Kartu Keluarga ( KK ) Milik Orang Tua Pemohon dengan Nomor : 3514120101986909 ( baris 2 kolom 1 ), Kutipan Akta Nikah Milik Orang Tua Pemohon dengan Nomor : 708/142/1981, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 145/14/424.303.2.04/2024 dan Surat Keterangan Beda Nama dengan Nomor : 145/113/424.303.2.04/2023;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian nama Orangtua Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |