Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2024 Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Toko milik sdr. FATKUL ARIF telah menjual minuman beralkohol tanpa ijin, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian Resor Pasuruan sekira pukul 00.10 Wib di Toko Milik sdr. FATKUL ARIF yang beralamat di Lingk. Genengsari RT.001 RW.007 Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan melakukan penyelidikan dan mendatangi toko sdr. FATKUL ARIF alias PACUL Bin SUMARDI tersebut lalu melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merk sebanyak 68 botol antara lain 27 ( dua puluh tujuh ) botol miras merek Bintang, 23 ( dua puluh tiga ) botol miras Guinness, 7 ( tujuh) botol miras merk Vodka MC Donald, 3 (tiga ) botol miras merk Iceland 350 ml, 1 ( satu ) botol miras merk Iceland 700 ml, 7 (tujuh) botol miras merk Anggur Hijau dan kemudian dilakukan penyitaan |