Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama MASRURI bin ABD. ROKHIM dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Pasuruan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,-(seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |