Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Bil PT. BPR Danaputra Sakti NANANG KISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Danaputra Sakti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANANG KISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.733.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

3.    Menyatakan syah dan berharga sita jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak yaitu :

•    Sertipikat nomor 05275, atas nama NANANG KISWANTO, alamat Desa Kejapanan,  Kec. Gempol  Kab. Pasuruan, Luas 137 m2 (Seratus Tiga Puluh Tujuh meter persegi), tanggal ukur 10-11-2022, nomor ukur 03411/Kejapanan/2022.


4.    Menghukum Tergugat sebesar Rp 105.733.000,- (Seratus Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dan apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini maka Putusan ini dapat dilakukan Lelang pada Kantor Lelang Negara Setempat, atas jaminan berupa  1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak yaitu :
•    Sertipikat nomor 05275, atas nama NANANG KISWANTO, alamat Desa Kejapanan,  Kec. Gempol  Kab. Pasuruan, Luas 137 m2 (Seratus Tiga Puluh Tujuh meter persegi), tanggal ukur 10-11-2022, nomor ukur 03411/Kejapanan/2022.

5.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi serta verzet.

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak