Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH DEFI RAKHMA WATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEFI RAKHMA WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Menerima gugatan Penggugat;
2.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3.    Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sekaligus dan seketika: 
5.    Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 907 M2 yang berlokasi di Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00301, atas nama: DEFI RAKMA WATI, SAH dan BERHARGA; 
6.    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak