Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2026/PN Bil PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance di singkat PT TRUE Finance 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) Cq. Kejaksaan Negeri Bangil Cq. Jaksa Penuntut Umum
2.Fahrudin Fahmi
3.Ishak Maulana Bin Alm. Muchlis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2026/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance di singkat PT TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PRASETYANTOPT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance di singkat PT TRUE Finance
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) Cq. Kejaksaan Negeri Bangil Cq. Jaksa Penuntut Umum
2Fahrudin Fahmi
3Ishak Maulana Bin Alm. Muchlis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M IKHWANUL FIATURRAHMAN, SHPemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya) Cq. Kejaksaan Negeri Bangil Cq. Jaksa Penuntut Umum
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    DALAM PROVISI (Putusan Sela)
1.    Mengabulkan permohonan provisi dari PELAWAN seluruhnya;
2.    Menetapkan agar TERLAWAN I, Negara Republik Indonesia cq. Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kejaksaan Negeri Bangil cq. Jaksa Penuntut Umum, menunda dan tidak melaksanakan eksekusi, perampasan, pemusnahan, atau bentuk tindakan hukum lainnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan pick-up Daihatsu S402RP-PMRFJJ KJ warna Silver Metalik, Nomor Polisi DK 8815 WE, Nomor Rangka : MHKP3CA1JJK184540, Nomor Mesin : KC5BAJ023817, berikut seluruh kelengkapannya, sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan (Derden Verzet) ini;
3.    Memerintahkan agar barang bukti kendaraan dimaksud tetap diamankan dan disimpan dalam keadaan utuh di tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Bangil, tanpa dialihkan, dipindahtangankan, dijual, maupun dimusnahkan, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
4.    Menetapkan bahwa putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

II.    DALAM POKOK PERKARA (Pokok Perlawanan / Derden Verzet)
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) dari PELAWAN untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan PELAWAN, PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (PT TRUE Finance), sebagai pihak ketiga beritikad baik dan pemegang hak kebendaan yang sah atas objek jaminan fidusia berupa :
-    1 (satu) unit kendaraan pick-up Daihatsu S402RP-PMRFJJ KJ warna Silver Metalik, Nomor Polisi DK 8815 WE, Nomor Rangka MHKP3CA1JJK184540, Nomor Mesin KC5BAJ023817, Tahun 2019, berikut seluruh kelengkapannya;
3.    Menyatakan bahwa kendaraan tersebut bukan milik TERLAWAN II maupun TERLAWAN III, melainkan merupakan objek jaminan fidusia yang sah milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00043235.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 9 April 2024;
4.    Menyatakan PELAWAN adalah Pihak Ketiga Beritikad Baik (Te Goeder Trouw) dan merupakan pihak yang paling berhak atas kendaraan pick-up Daihatsu S402RP-PMRFJJ KJ warna Silver Metalik, Nomor Polisi DK 8815 WE, Nomor Rangka MHKP3CA1JJK184540, Nomor Mesin KC5BAJ023817, Tahun 2019, berikut seluruh kelengkapannya, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00043235.AH.05.01 Tahun 2024;
5.    Menyatakan bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 399/Pid.Sus/2025/PN Bil tanggal 19 November 2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 20/Pid.Sus/2026/PT SBY tanggal 22 Januari 2026, dalam bagian yang memerintahkan perampasan barang bukti kendaraan tersebut untuk negara, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PELAWAN;
6.    Menetapkan bahwa tindakan perampasan dan/atau eksekusi terhadap kendaraan tersebut oleh TERLAWAN I adalah perbuatan melawan hukum yang mengabaikan hak kebendaan pihak ketiga beritikad baik;
7.    Memerintahkan TERLAWAN I untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada PELAWAN sebagai pihak yang paling berhak atas barang bukti dimaksud;
8.    Menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pidana tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap PELAWAN sebagai pihak ketiga beritikad baik;
9.    Menghukum para TERLAWAN untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

III.    DALAM HAL MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN (Subsidiair)
1.    Memerintahkan TERLAWAN I untuk menunda pelaksanaan eksekusi atau pemusnahan terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sampai terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap;
2.    Menetapkan segala tindakan perampasan, penyitaan, atau pemusnahan barang bukti yang dilakukan terhadap kendaraan dimaksud sebagai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

IV.    DALAM HAL LAIN (Ex Aequo et Bono)
-    Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

V.    DALAM HAL BIAYA PERKARA
-    Menghukum para TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak