Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Bil RUBIATI YUYUN PUJI ASTUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUBIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adityo Darmadi SH.MHRUBIATI
Tergugat
NoNama
1YUYUN PUJI ASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat kesepakatan pengurusan pemecahan sertifikat dalam jual beli tanah Pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 antara Penggugat dan Tergugat;

3.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan Ingkar janji atau Wanprestasi kepada Penggugat;

4.    Menyatakan batal secara hukum transaksi jual beli tanah Pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 antara Penggugat dan Tergugat ;

5.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 atas nama Rubiati;

6.    Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengembalikan kepada Tergugat uang pembayaran milik Tergugat atas pembelian sebidang tanah pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458, sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah), namun bilamana tidak dapat dilaksankan maka memberikan ijin kepada Penggugat untuk menitipkan kepada Pengadilan Negeri Bangil secara Konsinyasi (Consignatie) sejumlah uang pembayaran milik Tergugat atas pembelian sebidang tanah pekarangan sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah);

7.    Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bendat tidak bergerak berupa :

Sebidang Tanah seluas 141 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam Sertifikat Hak Milik No.458 Atas Nama Rubiati yang terlatak di Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Atau ;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo menjatuhkan putusan selain dari tuntutan kami diatas, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak