Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Bil | RUBIATI | YUYUN PUJI ASTUTIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Bil | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat kesepakatan pengurusan pemecahan sertifikat dalam jual beli tanah Pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji atau Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan batal secara hukum transaksi jual beli tanah Pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 antara Penggugat dan Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat Dokumen Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458 atas nama Rubiati; 6. Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengembalikan kepada Tergugat uang pembayaran milik Tergugat atas pembelian sebidang tanah pekarangan seluas ± 80 M2 yang berada diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.458, sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah), namun bilamana tidak dapat dilaksankan maka memberikan ijin kepada Penggugat untuk menitipkan kepada Pengadilan Negeri Bangil secara Konsinyasi (Consignatie) sejumlah uang pembayaran milik Tergugat atas pembelian sebidang tanah pekarangan sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah); 7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap bendat tidak bergerak berupa : Sebidang Tanah seluas 141 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sebagaimana terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam Sertifikat Hak Milik No.458 Atas Nama Rubiati yang terlatak di Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo menjatuhkan putusan selain dari tuntutan kami diatas, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |