Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan yang diterbitkan oleh TERMOHON I dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II DAN TERMOHON III untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi pada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, No: TBL/712/VIII/2019/UM/JATIM, yang melaporkan peristiwa pidana berupa diduga melakukan Pemalsuan dan atau Keterangan Palsu dalam akte outentik dan atau Memasuki Pekarangan tanpa ijin sebagaimana pasal 263 dan atau pasal 266 dan atau pasal 167 KUHP yang dilakukan oleh Terlapor sdr. M. YUSRIN (mantan Kepala Desa Sukorejo) DAN Terlapor sdri. NI’MAH SADIYAH.
|