Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Bil FERRY WICAKSONO, SE MEI PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FERRY WICAKSONO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNUL YAQIN,S.HFERRY WICAKSONO, SE
Tergugat
NoNama
1MEI PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL ANAM, SH.MEI PURNOMO
Turut Tergugat
NoNama
1PANDELAN
2ANIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL ANAM, SH.PANDELAN
2CHOIRUL ANAM, SH.ANIK
Nilai Sengketa(Rp) 249.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 19 Juni 2017;

3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Kesepakatan Bayar tertanggal 11 Maret 2019;

4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pinjaman modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

6. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran bagi hasil sebesar 3% (tiga persen) selama 83 bulan sebesar Rp. 249.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar pembayaran bagi hasil sebesar 3% (tiga persen) selama 83 bulan sebesar Rp. 249.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga morotoir sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hingga putusan ini dilaksanakan;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 224, luas 480 m2, yang terletak di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, atas nama Pandelan;

13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);

14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak