Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Bil | FERRY WICAKSONO, SE | MEI PURNOMO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Bil | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 249.000.000,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PETITUM 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 19 Juni 2017; 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Kesepakatan Bayar tertanggal 11 Maret 2019; 4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pinjaman modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran bagi hasil sebesar 3% (tiga persen) selama 83 bulan sebesar Rp. 249.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar pembayaran bagi hasil sebesar 3% (tiga persen) selama 83 bulan sebesar Rp. 249.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga morotoir sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hingga putusan ini dilaksanakan; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 224, luas 480 m2, yang terletak di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, atas nama Pandelan; 13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad); 14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |