Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Bth/2023/PN Bil ISKAK RUDY EKA CHANDRA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.Bth/2023/PN Bil
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patricius Elfran Agung Sudrajat SH.MBAISKAK
Tergugat
NoNama
1RUDY EKA CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. M. SOKA, SH, MH.RUDY EKA CHANDRA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Bantahan  dari Pembantah  untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Permohonan  Eksekusi dalam perkara no.13/PDT.EKS/2023 /PN.BIL ,Tidak Dapat Diterima .
3.    Menyatakan  Pemohon Eksekusi dalam perkara no.13/PDT.EKS/2023/PN.BIL  adalah Pihak Yang tidak berwenang mengajukan permohonan  eksekusi ;
4.    Menyatakan eksekusi oleh Terbantah Eksekusi dalam perkara no.13/PDT.EKS/2023/PN.BIL tidak beralasan dan tidak dapat dieksekusi  ;
5.    Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM  AKTE PERJANJIAN  PENGIKATAN  DIRI UNTUK MELAKUKAN  JUAL BELI  NO. 18 tanggal  23 April 2014  yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT ISTINAENI,SH  / Turut Terbantah Eksekusi
6.    Menyatakan bahwa SONNY CAHYADI tidak pernah melakukan pembayaran  uang muka dan pelunasan atas  pembelian ruko  milik Pembantah yang diuraikan dalam  Sertifikat Hak Milik no. 1184  Desa Petungasri ,Kecamatan Pandaan , Kabupaten  Pasuruan .Luas tanah = 72 M2 ( tujuh puluh dua meter persegi) Diuraikan dalam Surat Ukur  no.  380/Petungasri/2013 tgl. 26-08-2013 , diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada tgl.  24-09-2013 , tertulis atas nama  : ISKAK ,
7.    Menyatakan tidak sah dan  batal putusan kasasi no. 2195 K/PDT/2017 TANGGAL 19-10-2017  KHUSUS MENGENAI  “ DALAM REKONVENSI : Menghukum Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konvensi untuk mengembalikan  uang sejumlah Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah  ) kepada Penggugat  Rekonvensi / tergugat  Konvensi “ , karena tidak diperjanjikan  oleh Pembantah dan SONNY CAHYADI dalam AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN DIRI UNTUK MELAKUKAN  JUAL BELI NO.  18 tanggal 23 April 2014  , di buat di hadapan  Turut Terbantah Eksekusi / Notaris /PPAT : ISTINAENI,SH .
8.    Menghukum SONNY CAHYADI atau ahli warisnya  uang sewa ruko  milik Pembantah  sebesar Rp.25.000.000,- / bulan terhitung sejak bulan April 2014 s/d Desmber 2023 yaitu  9 tahun saat gugatan perlawanan ini diajukan  , sementara dihutung sebesar Rp.25.000.000,- x 9 tahun = Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah ) , demikian seterusnya  sisanya sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap  dikali Rp.25.000.000,-.
9.    Menghukum Terbantah Eksekusi untuk membayar  segala biaya yang timbul dalam perkara  a quo hingga berkekuatan hukum tetap ;
Atau kalau Pengadilan Negeri  Bangil berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak