| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan nama Ayah dan Ibu Pemohon SENAN dan KASIAH yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 375/TLB/I/2008 dan Kartu Keluarga nomor : 3514130203180004 milik pemohon, agar diubah menjadi lahir dari seorang Ibu Bernama URIFAH yang tertulis pada Keterangan Keterangan Lahir : 472.11/0164/35.14.13.2010/2026 milik pemohon, Surat Keterangan Beda Nama nomor : 470/6/424.314.2.02/2025, Surat Keterangan Beda Nama nomor : 000/0152/35.14.13.2010/2026 milik pemohon dan Surat Keterangan Kematian nomor : 472.12/0162/35.14.13.2010/2026 milik Ibu pemohon,
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri Bangil ini kepada Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Ayah dan Ibu Pemohon agar diubah menjadi lahir dari seorang Ibu Bernama URIFAH
- Membebankan biaya permohonan yang timbul kepada pemohon.
|