Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Bil PEGI RIYANTI SUKMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Bil
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PEGI RIYANTI SUKMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan nama Ayah dan Ibu Pemohon SENAN dan KASIAH yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 375/TLB/I/2008 dan Kartu Keluarga nomor : 3514130203180004 milik pemohon, agar diubah menjadi lahir dari seorang Ibu Bernama URIFAH yang tertulis pada Keterangan Keterangan Lahir : 472.11/0164/35.14.13.2010/2026 milik pemohon, Surat Keterangan Beda Nama nomor : 470/6/424.314.2.02/2025, Surat Keterangan Beda Nama nomor : 000/0152/35.14.13.2010/2026 milik pemohon dan Surat Keterangan Kematian nomor : 472.12/0162/35.14.13.2010/2026 milik Ibu pemohon, 
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri   Bangil ini kepada  Pejabat dan Instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pasuruan untuk melakukan Pencatatan perbaikan penulisan nama Ayah dan Ibu Pemohon agar diubah menjadi lahir dari seorang Ibu Bernama URIFAH
  4. Membebankan biaya permohonan yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak