Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2017/PN Bil 1.ABDULLAH BASYAEIB
2.AISYAH ADDAMMIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2017/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH BASYAEIB
2AISYAH ADDAMMIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon ;
  2. Menyatakan memberi ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama para pemohon dari nama yang ditulis dalam KK dan KTP dengan nama ABDULLAH BASYAEIB (Pemohon I) dan AISYAH ADDAMMIS (Pemohon II), diperbaiki dengan nama  ABDULLOH BASYAEB (Pemohon I) dan AISYAH (Pemohon II) sesuai nama yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah dan Ijazah;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon agar segera melaporkan perbaikan nama tersebut setelah menerima turunan resmi dari penetapan perbaikan nama para pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak