1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 0246/PHA/PAK/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 98.458.416,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah) sekaligus dan seketika; atau
4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan pengosongan atas 1 (satu) unit rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 397 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 00198/Sudimulyo atas nama: SYAYYIDATUL ROFIKA yang beralamat di Desa Sudimulyo Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|