Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Bil PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.Husnan Purwanto
2.Syayyidatul Rofika
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Husnan Purwanto
2Syayyidatul Rofika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.458.416,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 0246/PHA/PAK/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 98.458.416,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah) sekaligus dan seketika; atau
4.    Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan pengosongan atas 1 (satu) unit rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 397 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 00198/Sudimulyo atas nama: SYAYYIDATUL ROFIKA yang beralamat di Desa Sudimulyo Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak