Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2023/PN Bil | KSP Sejati Makmur Jaya | Rundit Dwi Setiawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2023/PN Bil | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.937.418,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya 4. Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 32.937.418 ( Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan belas Rupiah ) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |