| Dakwaan |
|
|
KESATU
|
|
|
- Bahwa Terdakwa M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI pada hari Minggu tanggal 16 November
2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di rumah yang beralamat di Dusun Tegalan Kandangan, RT/RW 02/06, Dea/Kelurahan Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” jenis sabu dengan berat Netto total 0,676 (nol koma enam tujuh enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 Saksi JOKO ADI SETYANTORO menghubungi Terdakwa dengan maksud menawarkan narkotika golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa memesan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram, selanjutnya Saksi JOKO ADI SETYANTORO meminta bertemu
dengan Terdakwa di pinggir jalan termasuk Dusun Tegalan Kandangan, RT/RW 02/06,
|
Dea/Kelurahan Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi JOKO ADI SETYANTORO dan menyerahkan 1 (satu) poket narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi JOKO ADI SETYANTORO;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB dan memesan narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta Sdr. DIDOT (DPO) datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. DIDOT (DPO) datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwamengambil plastik klip kosong dan Terdakwa masukan sebagian narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Saksi JOKO ADI SETYANTORO ke dalam plastik klip tersebut, dan beratnya Terdakwa kira-kira saja, kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut lalu Sdr. DIDOT (DPO) membayarnya secara tunai, selanjutnya pad ahari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. GOPAR alias PARGO (DPO) memesan narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminta Sdr. DIDOT (DPO) datang ke rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 WIB Sdr. GOPAR alias PARGO (DPO) datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambilkan plasti klip kosong dan Terdakwa memasukan sebagian narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dari Saksi JOKO ADI SETYANTORO dengan berat yang Terdakwa kirakira beratnya ke dalam plastik klip tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Sdr. GOPAR alias PARGO (DPO) dan Sdr. GOPAR alias PARGO (DPO) membayarnya secara tunai;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 21.00 di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tegalan Bulu, RT/RW 01/07, Kelurahan/Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Terdakwa memecah narkotika golongan I jenis sabu menjadi 6 (enam) poket kecil;
- Bahwa selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos (masingmasing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya memperoleh informasi masyarakat di wilayah Dusun Rajeg, kelurahan/Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan marak terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu, selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan termasuk wilayah Dusun Rajeg, kelurahan/Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya berhasil mengamankan Terdakwa M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI yang saat itu akan menjual narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto 0,220 (nol koma dua dua nol) gram ditemukan di dasbor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol N4886-TAE yang saat itu sedang Terdakwa gunakan, kemudian ditemukan 1 (satu) buah HP merek OPPO warna kuning dengan nomor IMEI 864997064138078 beserta Simcard Im3 Nomor +62 857-5535-2037 yang saat itu Terdakwa pegang, selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku Terdakwa masih menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di rumah Terdakwa, lalu Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos dan Terdakwa mendatangii rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tegalan Bulu, RT/RW 01/07, Kelurahan/Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masingmasing 0,138 (nol koma satu tiga delapan) gram, 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram, 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram, dan 0,061 (nol koma nol enam satu) gram yang seluruhnya ditemukan di bawah kasur kamar rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam menjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu mendapatkan keuntungan Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:
11490/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33474/2025/NNF
|
+0,220 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,196 gram
|
|
33475/2025/NNF
|
+0,138 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,110 gram
|
|
33476/2025/NNF
|
+0,103 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,079 gram
|
|
33477/2025/NNF
|
+0,075 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,050 gram
|
|
33478/2025/NNF
|
+0,079 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,057 gram
|
|
33479/2025/NNF
|
+0,061 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,040 gram
|
|
Total
|
+0,676 gram
|
|
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33474/2025/NNF sampai dengan 33479/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
ATAU KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI pada hari Senin tanggal 17 November
2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tegalan Bulu, RT/RW 01/07, Kelurahan/Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” jenis sabu dengan berat Netto total 0,676 (nol koma enam tujuh enam) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos (masingmasing merupakan Anggota Kepolisian Resor Pasuruan) serta anggota Kepolisian Resor Pasuruan lainnya memperoleh informasi masyarakat di wilayah Dusun Rajeg, kelurahan/Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan marak terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu, selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya melakukan penyelidikan, lalu pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan termasuk wilayah Dusun Rajeg, kelurahan/Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos serta anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan lainnya berhasil mengamankan Terdakwa M. SYAIFUDDIN Bin LAMARI yang saat itu akan menjual narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto 0,220 (nol koma dua dua nol) gram ditemukan di dasbor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol N4886-TAE yang saat itu sedang Terdakwa gunakan, kemudian ditemukan 1 (satu) buah HP merek OPPO warna kuning dengan nomor IMEI 864997064138078 beserta Simcard Im3 Nomor +62 857-5535-2037 yang saat itu Terdakwa pegang, selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku Terdakwa masih menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di rumah Terdakwa, lalu Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD ZAMRONI, S.Sos dan Terdakwa mendatangii rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tegalan Bulu, RT/RW 01/07, Kelurahan/Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, selanjutnya Saksi MOKHAMAD PRIMA ANUGRAH bersama Saksi ACHMAD
ZAMRONI, S.Sos melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,138 (nol koma satu tiga delapan) gram, 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram, 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram, 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram, dan 0,061 (nol koma nol enam satu) gram yang seluruhnya ditemukan di bawah kasur kamar rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 11490/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 yang di lakukan di Labfor POLDA Jawa Timur yang ditandatangani oleh pemeriksa yakni HANDI PUJRWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt., FILANTARI CAHYANI A.Md., serta yang mengetahui a.n. KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si dengan hasil:
|
Nomor barang bukti
|
Berat Netto
|
Hasil pemeriksa
|
Sisa Barang Bukti
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
33474/2025/NNF
|
+0,220 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,196 gram
|
|
33475/2025/NNF
|
+0,138 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,110 gram
|
|
33476/2025/NNF
|
+0,103 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,079 gram
|
|
33477/2025/NNF
|
+0,075 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,050 gram
|
|
33478/2025/NNF
|
+0,079 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,057 gram
|
|
33479/2025/NNF
|
+0,061 gram
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
+0,040 gram
|
|
Total
|
+0,676 gram
|
|
|
|
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 33474/2025/NNF sampai dengan 33479/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609
ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |