Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- MemberiĀ izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Ganti Nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 3514154808830001 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan Nomor : 3514150101040140 ( baris 2 kolom 1 ) atas nama SITI KHOTIJA diganti menjadi SITI KHOTIJAH sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 400/24/X/2002, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar ( SD ) dengan Nomor : 04 OA oa 0202674, Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Aliyah Program Bahasa dengan Nomor : 0001725, Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsanawiyah dengan Nomor : E.IV/m/MTs.567/44/1999, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 474.1/53/424.319.2.16/2024 dan Surat Keterangan dengan Nomor : 470/53/424.319.2.16/2024
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan pergantian Nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Bangil berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo et Bono). |