| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon ;
- Menyatakan sah secara hukum ganti nama anak para pemohon dari nama FARICHATUL MAGHFIROH , lahir di Pasuruan, pada tanggal 16-01-2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3514-LT-03022014-0036 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan tanggal 10-02-2014 diganti dengan nama NAILA NUR LAILIYAH;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangil agar segera mengirimkan turunan resmi dari penetapan ganti nama anak pemohon tersebut ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini ;
|