Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Bil KSP Sejati Makmur Jaya 1.Indra Agus Biantoro
2.Nur Aziza
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Bil
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Sejati Makmur Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indra Agus Biantoro
2Nur Aziza
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.558.668,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No . 730/SPK/KSP.SMJ/XI/2023 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran.
3.    Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 100.558.668 ( Seratus Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut: 
•    Hutang Pokok Rp.  51.666.665,-
•    Hutang Bunga Rp.  18.900.000,-
•    Hutang Denda Rp.  29.992.003,-

4.    Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 100.558.668 ( Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah )  maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanah dan bangunan dengan data sebagai berikut :

No. SHM    : No. 00332
No. S.U    : 00322/Klampisrejo/2023
Tgl. S.U     : 09 – 08 - 2023
Luas         : 120 m?2;
Letak     : Kec. Kraton, Kel. Klampisrejo Kab. Pasuruan 
Atas Nama     : Nur Aziza

5.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak