Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Bil NUNUK SUPRIYANTI KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN KOTA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR POHJENTREK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Bil
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1NUNUK SUPRIYANTI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT PASURUAN KOTA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR POHJENTREK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan tidak sah berkas penyidikan tindak pidana atas nama Pemohon  yang dibuat Termohon;

3. Menyatakan tidak sah, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap/9/IX /2020 /U.Reskrim/Sek Pohjentrek, tanggal 11 September 2020;

4.  Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.han/8/IX/2020/ U.Reskrim/Sek Pohjentrek, tanggal 11 September 2020;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon demi hukum  dari tahanan Kepolisian Resor Pasuruan Kota  atau rumah tahanan lainnya, tanpa syarat apapun;

6. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti kerugian moril dan materiil atas tindakan Termohon yang dialami Pemohon total sebanyak Rp.135.000.000,-(serratus tiga puluh lima juta rupiah);

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sebagaimana harkat martabatnya seperti semula

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang dibebankan dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya